BatamZona Headline

Hutan Lindung Waduk Nongsa Sengaja Dibakar? Modus Klasik Okupansi Lahan Ilegal Terendus Lagi

54
×

Hutan Lindung Waduk Nongsa Sengaja Dibakar? Modus Klasik Okupansi Lahan Ilegal Terendus Lagi

Share this article

Indikasi Modus Pembersihan Lahan (Land Clearing) Secara Ilegal di Zona Hijau Batam

Deputi Bidang Pelayanan Umum BP Batam Ariastuty Sirait saat meninjau lokasi kebakaran hutan lindung Nongsa
Petugas gabungan BP Batam dan Manggala Agni memadamkan sisa api di lahan gambut Waduk Nongsa yang terbakar. (Foto: BP Batam)
banner 468x60

Gudangberita.co.id, Batam – Kebakaran hebat yang melahap sedikitnya 3,85 hektare hutan lindung di kawasan Waduk Nongsa sejak Kamis (26/3/2026) hingga Jumat (27/3/2026), kembali memicu kecurigaan publik terkait modus lama pembersihan lahan (land clearing) secara ilegal.

Meski faktor cuaca kering dan angin kencang kerap dijadikan kambing hitam, lokasi kebakaran yang berada di area strategis tangkapan air (catchment area) mengindikasikan adanya motif ekonomi di balik kepulan asap.

BACA JUGA:  KPK Soroti Realita Investasi di Batam: Jangan Sampai Negara Kasih Insentif, Tapi Rakyat Gak Dapat Apa-apa

Praktik pembakaran hutan untuk kemudian diklaim sebagai lahan garapan atau pemukiman ilegal bukanlah hal baru di Batam.

Polanya serupa, hutan terbakar, vegetasi mati, dan tak lama kemudian muncul patok-patok kayu atau bangunan liar di atas lahan “bersih” tersebut. Kebakaran di Waduk Nongsa kali ini mempertegas betapa rapuhnya sistem proteksi di zona hijau yang menjadi jantung pasokan air bersih warga Batam.

BACA JUGA:  Misteri Pencurian Perhiasan Rp 4 Miliar: Siapa JM, Wanita Sedanau Penadah Jarahan Toko Mas Safari?

Anggota Bidang Pelayanan Umum BP Batam, Ariastuty Sirait, yang meninjau lokasi pada Jumat siang, seolah mengonfirmasi kekhawatiran tersebut. Di tengah kepulan asap dari lahan gambut yang masih menyimpan sekam, ia mengeluarkan peringatan keras bagi para spekulan lahan.

“Kami meminta masyarakat untuk tidak memanfaatkan lahan-lahan yang terbakar ini. Pemanfaatan lahan secara ilegal merupakan pelanggaran hukum berat dan akan mendapatkan sanksi tegas sesuai undang-undang yang berlaku,” ujar Ariastuty di sela pemantauan menggunakan drone.