BatamZona Headline

Hutan Lindung Waduk Nongsa Sengaja Dibakar? Modus Klasik Okupansi Lahan Ilegal Terendus Lagi

54
×

Hutan Lindung Waduk Nongsa Sengaja Dibakar? Modus Klasik Okupansi Lahan Ilegal Terendus Lagi

Share this article

Indikasi Modus Pembersihan Lahan (Land Clearing) Secara Ilegal di Zona Hijau Batam

Deputi Bidang Pelayanan Umum BP Batam Ariastuty Sirait saat meninjau lokasi kebakaran hutan lindung Nongsa
Petugas gabungan BP Batam dan Manggala Agni memadamkan sisa api di lahan gambut Waduk Nongsa yang terbakar. (Foto: BP Batam)
banner 468x60

Pernyataan ini dianggap sebagai sinyal bahwa otoritas mencium adanya potensi okupansi lahan pasca-insiden. Pasalnya, jika hanya dianggap sebagai bencana alam murni, penekanan terhadap “pemanfaatan lahan ilegal” tidak akan menjadi poin utama dalam respons resmi pemerintah.

Kegagalan Proteksi atau Kelalaian?
Kritik kini tertuju pada efektivitas patroli dan pengawasan hutan lindung. Luasnya area yang hangus (mencapai hampir 4 hektare) menunjukkan bahwa aksi pembakaran atau titik api tidak terdeteksi sejak dini. Hutan lindung di sekitar waduk seharusnya menjadi area dengan pengamanan berlapis karena fungsinya yang vital.

BACA JUGA:  Bukan Cuma Helm, Motor 600 Juta Ketua DPRD Kepri Wajib Pakai SIM CII, Ini Aturannya!

Publik kini mendesak agar aparat penegak hukum tidak berhenti pada upaya pemadaman api semata. Investigasi mendalam untuk mencari asal-usul api menjadi harga mati. Tanpa adanya tindakan hukum yang menyeret aktor intelektual di balik pembakaran, “modus klasik” ini akan terus berulang dan hutan lindung Batam hanya akan tinggal nama.

BP Batam bersama tim gabungan kini meminta masyarakat untuk menjadi mata dan telinga pemerintah. Warga diimbau melaporkan setiap aktivitas mencurigakan, terutama oknum yang kedapatan sengaja membakar lahan untuk tujuan pembukaan area pemukiman atau perkebunan di zona terlarang.