Pernyataan ini dianggap sebagai sinyal bahwa otoritas mencium adanya potensi okupansi lahan pasca-insiden. Pasalnya, jika hanya dianggap sebagai bencana alam murni, penekanan terhadap “pemanfaatan lahan ilegal” tidak akan menjadi poin utama dalam respons resmi pemerintah.
Kegagalan Proteksi atau Kelalaian?
Kritik kini tertuju pada efektivitas patroli dan pengawasan hutan lindung. Luasnya area yang hangus (mencapai hampir 4 hektare) menunjukkan bahwa aksi pembakaran atau titik api tidak terdeteksi sejak dini. Hutan lindung di sekitar waduk seharusnya menjadi area dengan pengamanan berlapis karena fungsinya yang vital.
Publik kini mendesak agar aparat penegak hukum tidak berhenti pada upaya pemadaman api semata. Investigasi mendalam untuk mencari asal-usul api menjadi harga mati. Tanpa adanya tindakan hukum yang menyeret aktor intelektual di balik pembakaran, “modus klasik” ini akan terus berulang dan hutan lindung Batam hanya akan tinggal nama.
BP Batam bersama tim gabungan kini meminta masyarakat untuk menjadi mata dan telinga pemerintah. Warga diimbau melaporkan setiap aktivitas mencurigakan, terutama oknum yang kedapatan sengaja membakar lahan untuk tujuan pembukaan area pemukiman atau perkebunan di zona terlarang.













