Gudangberita.co.id, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipid Siber) Bareskrim Polri resmi menuntaskan penyidikan kasus perjudian daring (online) berskala besar. Berkas perkara yang menjerat sindikat lintas jaringan ini telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Pengungkapan ini menjadi sinyal kuat komitmen Polri dalam memberantas ekosistem judi online yang kian meresahkan masyarakat dan merusak tatanan ekonomi nasional.
Dalam pelimpahan ini, penyidik tidak hanya menyerahkan para tersangka, tetapi juga aset bernilai fantastis. Total barang bukti yang berhasil disita mencapai Rp55 miliar, yang seluruhnya merupakan uang tunai hasil dari aktivitas perjudian daring.
Kasubdit I Dittipid Siber Bareskrim Polri, KBP Rizki Prakoso, mengonfirmasi bahwa kepastian kelengkapan berkas tersebut tertuang dalam surat Kejaksaan Agung RI tertanggal 13 Maret 2026.
“Kami akan segera melaksanakan tahap II berupa penyerahan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum. Total uang sebesar Rp55 miliar akan diserahkan sebagai bukti nyata hasil aktivitas ilegal tersebut,” ujar KBP Rizki.
Kasus yang bermula dari laporan polisi pada Juni 2025 ini menyeret sejumlah nama yang terbagi dalam tiga berkas perkara terpisah:













