BatamZona Headline

Perusahaan Bandel? Laporkan! Pemko Batam Buka Posko Pengaduan THR di 3 Lokasi Ini

30
×

Perusahaan Bandel? Laporkan! Pemko Batam Buka Posko Pengaduan THR di 3 Lokasi Ini

Share this article
Posko Pengaduan THR
Posko Pengaduan THR.(Ilustrasi)
banner 468x60

Gudangberitaa.co.id, Batam – Pemerintah Kota (Pemko) Batam mengirimkan sinyal tegas kepada seluruh pengusaha di wilayahnya: Jangan main-main dengan hak pekerja.

Menjelang Idulfitri 1447 H, Pemko Batam resmi membuka tiga posko pengaduan bagi buruh, karyawan, hingga mitra pengemudi ojek online yang mengalami kendala terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) atau Bonus Hari Raya (BHR).

BACA JUGA:  Babak Final Kasus 1,9 Ton Sabu: Mampukah Tim Hotman 911 Selamatkan Fandi dari Eksekusi Mati?

Langkah ini diambil untuk mengawal instruksi Wali Kota Batam bahwa THR wajib dibayarkan penuh, tidak dicicil, dan harus diterima pekerja paling lambat H-7 sebelum lebaran. Jika ada perusahaan yang melanggar ketentuan tersebut, pekerja diminta tidak ragu untuk melapor.

“Bapak Wali Kota memberikan perhatian serius. Kami ingatkan, THR harus dibayar utuh. Jika ada kendala atau ketidakpatuhan, kami sudah siapkan posko konsultasi dan pengaduan,” tegas Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Batam, Rudi Panjaitan, Selasa (10/3/2026).

BACA JUGA:  Wali Kota Batam Atensi Khusus THR: Pastikan Buruh Pulang Mudik Bawa Uang

3 Titik Posko Pengaduan THR di Batam

Untuk memudahkan akses bagi para pekerja di berbagai sektor, Pemko Batam menyiagakan petugas di tiga lokasi strategis berikut:

Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam: Pusat koordinasi utama bagi pekerja formal.

Kawasan Industri BIP Muka Kuning: Lokasi yang mendekatkan layanan pengaduan dengan basis ribuan buruh pabrik.