Gudangberita.co.id, Medan – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan melakukan langkah besar dalam menata kepadatan hunian. Tercatat sebanyak 85 narapidana kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) telah dipindahkan ke berbagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di wilayah Sumatera Utara sepanjang periode 2025 hingga Februari 2026.
Kebijakan ini diambil sebagai strategi utama untuk mengurangi kelebihan muatan (overkapasitas) serta menjamin kualitas pembinaan dan pengamanan di lingkungan Rutan tetap optimal.
Berdasarkan data resmi, pemindahan dilakukan secara bertahap dengan grafik yang meningkat signifikan pada awal tahun ini:
Tahun 2025: Sebanyak 22 narapidana dipindahkan (Mei 4 orang, September 2 orang, dan Desember 16 orang).
Tahun 2026 (Hingga Februari): Melonjak tajam sebanyak 63 orang (Januari 1 orang dan Februari 62 orang).
Kepala Rutan Kelas I Medan, Andi Surya, menjelaskan bahwa distribusi warga binaan yang lebih merata sangat penting untuk menciptakan suasana rutan yang kondusif.
“Pemindahan narapidana korupsi ini adalah bagian dari upaya kami mengurangi tingkat overkapasitas. Dengan hunian yang lebih proporsional, kondisi rutan diharapkan menjadi lebih aman dan tertib,” ujar Andi Surya.









