Gudangberita.co.id, Batam – Di balik tuntutan hukuman mati yang dijatuhkan kepada Fandi Ramadhan (26) di Pengadilan Negeri Batam, muncul satu nama misterius yang menjadi kunci utama skandal penyelundupan 2 ton sabu: Mr. Tan alias Jacky Tan.
Sosok ini diduga kuat sebagai otak intelektual (aktor intelektual) yang mengendalikan operasional kapal tanker Sea Dragon, namun hingga detik ini ia masih menghirup udara bebas dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Jacky Tan bukanlah nama sembarangan dalam peta peredaran narkoba internasional. Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), terungkap bahwa Jacky Tan-lah yang mengirimkan titik koordinat di wilayah Phuket, Thailand, untuk proses bongkar muat 67 kardus sabu.
Ia menggunakan jaringan komunikasi terputus untuk menggerakkan para kru kapal, termasuk Fandi, seorang pemuda asal Medan yang baru saja lulus sekolah pelayaran dan diduga hanya menjadi “bidak catur” dalam permainan maut sang bandar.
Ketidakadilan inilah yang memicu kemarahan keluarga dan perhatian pengacara kondang Hotman Paris Hutapea. Sementara Jacky Tan tak tersentuh hukum, Fandi yang hanya menerima perintah dari kapten kapal justru harus menghadapi ancaman regu tembak.
Fandi mengaku sempat curiga dengan muatan tersebut, namun posisinya sebagai ABK rendahan membuatnya tak punya kuasa melawan instruksi yang datang dari jaringan Jacky Tan.













