Gudangberita.co.id, Natuna – Pelaku usaha karaoke dan tempat hiburan malam (THM) di Natuna diminta bersiap. Pemerintah Kabupaten Natuna resmi melarang operasional seluruh tempat hiburan malam selama Bulan Suci Ramadhan 1447 Hijriah/2026 Masehi.
Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 300.1.1/61/POL.PP-UP.3/II/2026 yang ditandatangani Bupati Natuna, Cen Sui Lan, pada 12 Februari 2026. Edaran ini ditujukan kepada camat, lurah/kepala desa, pemilik tempat hiburan, serta seluruh masyarakat di wilayah Kabupaten Natuna.
Dalam aturan tersebut ditegaskan, seluruh tempat hiburan malam termasuk karaoke dan usaha sejenis dilarang beroperasi sepanjang Ramadhan. Kebijakan ini diambil guna menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat agar umat Islam dapat menjalankan ibadah puasa dengan khusyuk.
Tak hanya soal karaoke, Pemkab Natuna juga melarang masyarakat menyalakan petasan atau bahan peledak sejenis karena berpotensi mengganggu ketenangan serta membahayakan keselamatan. Warga diimbau menjaga suasana lingkungan tetap aman, tertib, dan kondusif selama bulan suci.
Selain pembatasan aktivitas hiburan, pemerintah daerah mendorong peningkatan kegiatan keagamaan dan memperkuat toleransi antarumat beragama. Seluruh elemen masyarakat diminta saling menghormati, khususnya kepada warga yang menjalankan ibadah puasa.










