NatunaRamadanZona Headline

Ingin Buka Karaoke Saat Ramadhan? Baca Dulu Aturan Resmi Pemkab Natuna Ini

325
×

Ingin Buka Karaoke Saat Ramadhan? Baca Dulu Aturan Resmi Pemkab Natuna Ini

Share this article
Karaoke. (Ilustrasi)
banner 468x60

Gudangberita.co.id, Natuna – Pelaku usaha karaoke dan tempat hiburan malam (THM) di Natuna diminta bersiap. Pemerintah Kabupaten Natuna resmi melarang operasional seluruh tempat hiburan malam selama Bulan Suci Ramadhan 1447 Hijriah/2026 Masehi.

Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 300.1.1/61/POL.PP-UP.3/II/2026 yang ditandatangani Bupati Natuna, Cen Sui Lan, pada 12 Februari 2026. Edaran ini ditujukan kepada camat, lurah/kepala desa, pemilik tempat hiburan, serta seluruh masyarakat di wilayah Kabupaten Natuna.

BACA JUGA:  Anggaran Hanya Cukup Garap 9 Titik Kritis, Sisa 9 Area Lain di Batam Diminta Bersabar Hingga Tahun Depan

Dalam aturan tersebut ditegaskan, seluruh tempat hiburan malam termasuk karaoke dan usaha sejenis dilarang beroperasi sepanjang Ramadhan. Kebijakan ini diambil guna menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat agar umat Islam dapat menjalankan ibadah puasa dengan khusyuk.

Tak hanya soal karaoke, Pemkab Natuna juga melarang masyarakat menyalakan petasan atau bahan peledak sejenis karena berpotensi mengganggu ketenangan serta membahayakan keselamatan. Warga diimbau menjaga suasana lingkungan tetap aman, tertib, dan kondusif selama bulan suci.

BACA JUGA:  Heboh Muncul MBG TV Klaim Mengudara di 13 Provinsi, Badan Gizi Nasional: Kami Tak Tahu Menahu!

Selain pembatasan aktivitas hiburan, pemerintah daerah mendorong peningkatan kegiatan keagamaan dan memperkuat toleransi antarumat beragama. Seluruh elemen masyarakat diminta saling menghormati, khususnya kepada warga yang menjalankan ibadah puasa.