Pengawasan terhadap pelaksanaan surat edaran akan dilakukan bersama aparat kepolisian dan unsur masyarakat. Camat, lurah, dan kepala desa diminta aktif menyosialisasikan aturan tersebut sekaligus memantau pelaksanaannya di wilayah masing-masing. Pelanggaran akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan terbitnya SE ini, Pemkab Natuna menegaskan komitmennya menjaga suasana Ramadhan tetap damai dan tertib. Jadi, bagi pelaku usaha yang berencana membuka karaoke saat Ramadhan, pastikan memahami aturan ini agar tidak berujung sanksi.










