Gudangberita.co.id, Natuna – Kapolres Natuna AKBP Novyan Aries Effendie, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr.Opsla mengeluarkan imbauan tegas kepada seluruh lapisan masyarakat agar lebih waspada terhadap maraknya tawaran investasi berbasis digital yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat.
Jenis investasi tersebut meliputi trading online, cryptocurrency, robot trading, hingga platform investasi saham digital yang legalitasnya tidak jelas.
Imbauan ini disampaikan menyusul meningkatnya modus penipuan berkedok investasi digital yang berpotensi merugikan masyarakat secara finansial. Kapolres menegaskan, setiap warga wajib melakukan pengecekan dan kroscek secara menyeluruh terhadap status perizinan dan legalitas suatu platform sebelum menanamkan dana.
“Jangan mudah tergiur janji keuntungan besar yang tidak realistis. Pastikan platform investasi memiliki izin resmi dari instansi berwenang sesuai peraturan perundang-undangan di Indonesia,” tegas AKBP Novyan.
Kapolres Natuna menjelaskan, pengawasan dan perizinan investasi di sektor jasa keuangan diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011.
Setiap kegiatan penghimpunan dan pengelolaan dana masyarakat wajib memperoleh izin OJK. Sementara itu, investasi di pasar modal hanya boleh ditawarkan oleh perusahaan efek dan lembaga resmi sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.













