Untuk investasi berbasis aset digital atau cryptocurrency, Kapolres menegaskan bahwa platform harus terdaftar dan diawasi oleh otoritas yang berwenang, mengingat regulasi aset digital memiliki kerangka hukum tersendiri dan dapat berubah mengikuti perkembangan kebijakan terbaru, termasuk setelah pengesahan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Selain itu, promosi investasi yang menyesatkan atau tanpa izin juga melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Lebih lanjut, Kapolres Natuna mengingatkan bahwa promosi investasi melalui media sosial maupun influencer yang tidak jelas status legalitasnya dapat dikenakan sanksi pidana, baik melalui ketentuan pidana umum maupun Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk selalu memeriksa izin resmi platform investasi melalui situs OJK, Bappebti/OJK untuk aset digital, serta melaporkan setiap tawaran investasi mencurigakan ke Polres Natuna atau Satgas Waspada Investasi OJK.
“Edukasi diri tentang aturan dan risiko investasi digital sebelum bertransaksi. Dengan cek dan kroscek legalitas sesuai undang-undang yang berlaku, masyarakat dapat terhindar dari investasi ilegal yang merugikan,” tutup Kapolres Natuna.













