Gudangberita.co.id, Natuna – Fakta baru terungkap dalam kasus dugaan asusila yang menyeret oknum camat di Kabupaten Natuna, JD. Berdasarkan dokumen resmi berupa kutipan akta kelahiran yang didapat dari keluarga, korban diketahui masih berusia 17 tahun saat dugaan perbuatan asusila tersebut terjadi.
Dalam kutipan akta kelahiran yang diperoleh dari keluarga korban, korban tercatat lahir di Sedanau pada 4 Desember 2007.
Dokumen tersebut diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Natuna pada 3 Januari 2008, dan ditandatangani pejabat Dukcapil saat itu, Jufri Gafar.
Merujuk kepada dokumen itu, usia korban baru genap 18 tahun pada 4 Desember 2025.
Artinya, ketika dugaan peristiwa asusila berlangsung sejak Oktober 2025, korban masih berusia 17 tahun dan secara hukum tergolong anak. Kasus ini dilaporkan secara resmi ke Polres Natuna oleh pihak keluarga korban dan kini ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim).
JD diduga melakukan perbuatan asusila itu kepada korban yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga (PRT) di rumahnya.
Dalam surat LP Nomor: LP/B/45/XII/2025/SPKT/POLRES NATUNA/POLDA KEPULAUAN RIAU tanggal 26 Desember 2025 pukul 22.45 WIB, paman korban Satar (44) melaporkan dugaan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur terkait UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81.













