Lingkungan

Surat DLH Batam Ungkap Fakta Baru: Bahan Baku PT Esun Bukan Limbah B3

103
×

Surat DLH Batam Ungkap Fakta Baru: Bahan Baku PT Esun Bukan Limbah B3

Share this article
banner 468x60

Gudangberita.co.id — Di tengah penghentian sementara kegiatan impor bahan baku PT Esun Internasional Utama Indonesia (Esun) oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), muncul dokumen resmi dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam yang kembali memperkuat posisi perusahaan daur ulang tersebut.

Surat Keterangan DLH Kota Batam Nomor B/1244/600.4.12/VIII/2023 tertanggal 31 Agustus 2023 menyebutkan secara tegas bahwa bahan baku yang digunakan PT Esun bukan termasuk kategori limbah B3 dan tidak menimbulkan pencemaran lingkungan.

BACA JUGA:  Bukan Cuma Miskomunikasi, Ini Fakta Pedas di Balik Rusaknya Kebun Sagu Warga oleh PT CSA di Lingga

Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Kepala DLH Batam, Herman Rozie, dan menjadi bukti bahwa kegiatan industri PT Esun telah melewati proses verifikasi teknis dan pengawasan lingkungan dari pemerintah daerah.

“Proses produksi yang dilakukan berupa pemilahan, pengepresan, dan pencacahan, tanpa proses peleburan yang dapat menghasilkan residu pencemar lingkungan,” tulis DLH Batam dalam surat itu.

BACA JUGA:  Hutan Leluhur Digunduli, Warga Desa Pekake Lingga Menjerit: "Tolong Kami, Harus Mengadu ke Siapa Lagi?"

Didasarkan pada Uji Laboratorium

DLH Batam menyebut, kesimpulan itu merujuk pada hasil uji laboratorium PT WLN Indonesia melalui Certificate of Analysis No. 20RP504 tertanggal 4 September 2020. Hasil uji menunjukkan, material yang diolah PT Esun tidak memiliki karakteristik limbah berbahaya dan beracun (B3).