Lingkungan

Surat DLH Batam Ungkap Fakta Baru: Bahan Baku PT Esun Bukan Limbah B3

103
×

Surat DLH Batam Ungkap Fakta Baru: Bahan Baku PT Esun Bukan Limbah B3

Share this article
banner 468x60

PT Esun diketahui beroperasi di Kawasan Industri Sungai Harapan, Sekupang, dengan kegiatan utama berupa daur ulang logam dan nonlogam. Seluruh bahan bakunya berasal dari impor dan masuk melalui Pelabuhan Batu Ampar.

Hasil produksi Esun berupa bijih plastik (pellet) disebut tidak menghasilkan limbah padat maupun cair berbahaya. Produk tersebut kemudian dikirim ke PT Hang Fung di Kabil dan ke unit industri lain di bawah Esun di Horizon Park untuk diolah lebih lanjut sebelum diekspor.

BACA JUGA:  Hutan Leluhur Digunduli, Warga Desa Pekake Lingga Menjerit: "Tolong Kami, Harus Mengadu ke Siapa Lagi?"

Meski dokumen tersebut telah terbit tahun lalu, substansi dan isinya kini kembali relevan. Penghentian impor bahan baku oleh KLHK sejak September 2025 menimbulkan tanda tanya besar: mengapa hasil verifikasi DLH yang menyatakan bahan baku Esun bukan limbah B3 tidak menjadi acuan bagi pemerintah pusat?

Situasi ini menunjukkan adanya ketidaksinkronan antara regulasi pusat dan daerah, terutama dalam menafsirkan status bahan baku elektronik — apakah tergolong limbah B3 atau justru bahan bernilai ekonomi tinggi bagi industri daur ulang.

BACA JUGA:  Bukan Cuma Miskomunikasi, Ini Fakta Pedas di Balik Rusaknya Kebun Sagu Warga oleh PT CSA di Lingga

Sejumlah pelaku industri di kawasan Free Trade Zone (FTZ) Batam menilai, kasus PT Esun menjadi cermin kompleksnya tumpang tindih regulasi lingkungan di Indonesia. Di satu sisi, daerah mendorong ekonomi sirkular berbasis daur ulang; di sisi lain, kebijakan pusat bisa menghentikan rantai pasok bahan baku yang sudah diverifikasi aman.