PT Esun diketahui beroperasi di Kawasan Industri Sungai Harapan, Sekupang, dengan kegiatan utama berupa daur ulang logam dan nonlogam. Seluruh bahan bakunya berasal dari impor dan masuk melalui Pelabuhan Batu Ampar.
Hasil produksi Esun berupa bijih plastik (pellet) disebut tidak menghasilkan limbah padat maupun cair berbahaya. Produk tersebut kemudian dikirim ke PT Hang Fung di Kabil dan ke unit industri lain di bawah Esun di Horizon Park untuk diolah lebih lanjut sebelum diekspor.
Meski dokumen tersebut telah terbit tahun lalu, substansi dan isinya kini kembali relevan. Penghentian impor bahan baku oleh KLHK sejak September 2025 menimbulkan tanda tanya besar: mengapa hasil verifikasi DLH yang menyatakan bahan baku Esun bukan limbah B3 tidak menjadi acuan bagi pemerintah pusat?
Situasi ini menunjukkan adanya ketidaksinkronan antara regulasi pusat dan daerah, terutama dalam menafsirkan status bahan baku elektronik — apakah tergolong limbah B3 atau justru bahan bernilai ekonomi tinggi bagi industri daur ulang.
Sejumlah pelaku industri di kawasan Free Trade Zone (FTZ) Batam menilai, kasus PT Esun menjadi cermin kompleksnya tumpang tindih regulasi lingkungan di Indonesia. Di satu sisi, daerah mendorong ekonomi sirkular berbasis daur ulang; di sisi lain, kebijakan pusat bisa menghentikan rantai pasok bahan baku yang sudah diverifikasi aman.













