Gudangberita.co.id, Batam – Unit Reskrim Polsek Sagulung, Polresta Barelang, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di depan Ruko Nusa Batam, Kelurahan Sei Langkai, Kecamatan Sagulung, Kota Batam.
Dua pelaku berinisial AY (21 dan RS (22) berhasil ditangkap hanya beberapa saat setelah melakukan aksinya pada Sabtu malam (23/08/2025).
Peristiwa bermula ketika korban, NH (19), pulang dari tempat kerja sekitar pukul 22.00 WIB. Usai membeli minuman di kawasan SP Plaza, korban melanjutkan perjalanan pulang ke Kavling Sagulung Baru.
Saat melintas di depan Ruko Nusa Batam, korban merasa diikuti oleh dua pelaku yang kemudian memotong jalurnya dan merampas dompet yang diletakkan di dasbor motor.
Korban yang berusaha mempertahankan barang miliknya mendapat perlawanan hingga menyebabkan dirinya terjatuh bersama pelaku.
Akibat insiden tersebut, korban mengalami luka lecet di tangan, paha, serta luka bakar pada betis. Selain itu, korban kehilangan dompet berwarna kuning berisi uang tunai Rp51.000 dan kartu identitas.
Pelaku Ditangkap Polisi Tak Lama Setelah Kejadian
Menerima laporan dari masyarakat, Unit Patroli Polsek Sagulung segera melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan kedua pelaku di kawasan Perumahan Pandawa Asri, Batam. Saat diinterogasi, keduanya mengakui perbuatannya.













