Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu dompet kuning berisi identitas korban, uang tunai Rp51.000, satu unit motor Honda Beat warna putih BP 3865 FC yang digunakan dalam aksi kejahatan, serta pakaian yang dikenakan saat beraksi berupa switer hitam dan kaus putih.
Kapolsek Sagulung Iptu Husnul Afkar, S.H., M.H. melalui Kanit Reskrim Iptu Anwar Aris, S.H. menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku tindak pidana yang meresahkan masyarakat.
“Saat ini kedua tersangka sudah kami tahan dan proses penyidikan sedang berjalan. Kami imbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor bila menemukan tindak kejahatan serupa,” tegasnya.
Atas perbuatannya, AY dan RS dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) sub 2e KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Keduanya terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.













