BatamKriminal

Bongkar Sindikat Curanmor di Batam! Polisi Tangkap 5 Pelaku, Siapa Dalangnya?

466
×

Bongkar Sindikat Curanmor di Batam! Polisi Tangkap 5 Pelaku, Siapa Dalangnya?

Share this article
Polsek Sagulung Ungkap Jaringan Pencurian Kendaraan Bermotor, Lima Pelaku Ditangkap. (Foto: Dok. Polda Kepri)
banner 468x60

Gudangberita.co.id, Batam – Kepolisian Sektor (Polsek) Sagulung berhasil mengungkap jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di berbagai lokasi di Kota Batam. Dalam konferensi pers yang digelar Senin (3/2/2025), polisi mengumumkan penangkapan lima tersangka dalam kasus terpisah, sementara beberapa pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

Konferensi pers ini dipimpin oleh Kapolsek Sagulung, Iptu Rohandi Parlindungan Tambunan, S.I.P., M.A.P., yang diwakili oleh Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Iptu Anwar Aris, S.H., didampingi Kasihumas Polresta Barelang, Iptu Budi Santosa, S.H., serta Banit Sat Reskrim Polsek Sagulung, Bripka Ali Asrim Harahap.

BACA JUGA:  Curanmor di Sekupang Terungkap, Pelaku RL Ternyata Gunakan Motor Curian untuk Jambret HP

Dalam pemaparan kasus, Kanit Reskrim Iptu Anwar Aris mengungkapkan bahwa para pelaku menggunakan modus serupa, yakni dengan mematahkan stang motor atau menyambung kabel kontak untuk membawa kabur kendaraan korban. Motif utama mereka adalah faktor ekonomi, termasuk untuk berjudi dan bersenang-senang.

Rangkaian Kasus yang Berhasil Diungkap:

Kasus pertama (16 September 2024)

  • Lokasi: Parkiran Pelabuhan Sagulung, Batam.
  • Korban: Andi Setyawan.
  • Pelaku: MH (23), ditangkap di Pulau Buluh pada 1 Februari 2025.
  • Barang bukti: STNK motor Honda Genio.
  • Tersangka lain, VK, masih dalam pengejaran.
BACA JUGA:  Tak Disangka! Wanita Muda Berambut Panjang Ini Ternyata Spesialis Curanmor di Bengkong Batam

Kasus kedua (8 Desember 2024 & 12 Januari 2025)

  • Lokasi: Perumahan Fortuna Raya I dan Kavling Sagulung Bersatu.
  • Pelaku: SA (17), ditangkap pada 26 Januari 2025.
  • Modus: Mematahkan stang motor.
  • Barang bukti: Dua unit motor Yamaha Vega R, dokumen kendaraan, rekaman CCTV.
  • SA adalah residivis yang telah melakukan aksi serupa sebanyak 11 kali.

Kasus ketiga (27 Januari 2025)

  • Lokasi: Simpang Bascamp, Sagulung.
  • Pelaku: ET (23) dan BR (21).
  • Modus: Mematahkan stang dan mencolokkan soket motor.
  • Barang bukti: Honda Beat, Yamaha Vega R, handphone, uang tunai.
  • Pelaku menerima order pencurian dari seseorang bernama “Mas Hand”.
BACA JUGA:  Kena Prank Pintu Sendiri, Warga Baloi Kusuma Hampir Jadi Gelandangan Kalau Gak Ada Layanan 110

Kasus keempat (15 Januari 2025)

  • Lokasi: Kavling Kamboja, Sagulung.
  • Korban: Kadwadi.
  • Pelaku: RL (20), ditangkap pada 26 Januari 2025.
  • Modus: Mematahkan stang motor dengan kaki.
  • Barang bukti: Jaket belang coklat, STNK, handphone.

Para tersangka dijerat Pasal 363 Ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 hingga 9 tahun penjara. Khusus tersangka SA, yang masih di bawah umur, akan menjalani proses hukum sesuai dengan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.