Gudangberita.co.id, Batam – Tragedi kebakaran kapal FEDERAL II di galangan PT ASL Shipyard, Tanjung Uncang, Kota Batam, yang menewaskan lima pekerja dan melukai tiga lainnya, kini menuai sorotan tajam dari berbagai pihak. Salah satunya datang dari Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kota Batam.
Wali Kota LIRA Batam, Herry Sembiring, menegaskan bahwa jika terbukti ada kelalaian dalam pengerjaan kapal yang menyebabkan kebakaran, maka aparat penegak hukum harus tegas memprosesnya sesuai aturan yang berlaku, tanpa pandang bulu.
“Perusahaan galangan kapal wajib mengacu pada ISPS Code dan International Safety Management (ISM) yang merupakan standar internasional dari IMO. Jika aturan ini diabaikan dan menimbulkan korban jiwa, maka penegakan hukum harus dijalankan,” tegas Herry, Kamis (26/6/2025).
Menurut Herry, standar ISM mencakup sejumlah kewajiban penting, antara lain:
- Safety Management System – Prosedur dan kebijakan operasional keselamatan kapal.
- Tanggung Jawab Perusahaan – Terhadap pelaksanaan sistem manajemen keselamatan.
- Document of Compliance (DOC) dan Safety Management Certificate (SMC) – Dokumen resmi yang menunjukkan kapal dan manajemen memenuhi standar IMO.
“Jika perusahaan tidak menjalankan prosedur tersebut, apalagi sampai menimbulkan kematian, maka perlu diselidiki secara menyeluruh,” ujarnya.
Dugaan Manipulasi Prosedur Tank Cleaning
Sebelumnya, sumber internal Gudangberita menyebut bahwa kebakaran dipicu oleh kelalaian serius dalam prosedur pengelasan di tangki minyak. Disebutkan bahwa prosedur tank cleaning yang krusial sebelum pengelasan diduga dimanipulasi atau diabaikan.












