BatamZona Headline

LIRA Desak Proses Hukum Kebakaran Kapal ASL Batam: Dugaan Abaikan Standar ISM dan ISPS Code

409
×

LIRA Desak Proses Hukum Kebakaran Kapal ASL Batam: Dugaan Abaikan Standar ISM dan ISPS Code

Share this article
Wali Kota Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kota Batam, Herry Sembiring. (Foto: Gudangberita)
banner 468x60

“Tangki belum free oil dan free gas, tapi pengelasan tetap dilakukan. Ini sangat berbahaya dan jelas melanggar prosedur keselamatan,” ujar sumber.

Dua Superintendent kapal yang bertanggung jawab dalam proyek perbaikan tersebut, disebut berasal dari India, berinisial Mr. Av dan Mr. Ab.

LIRA juga meminta Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) untuk melakukan pengawasan berkala terhadap seluruh galangan kapal di Batam. Hal ini guna memastikan penerapan ISPS Code dan ISM Code dilakukan secara konsisten dan menyeluruh, bukan sekadar formalitas.

BACA JUGA:  LIRA Soroti Investasi Batam, Herry Sembiring: BP Batam Harus Kejar Komitmen Investor, Bukan Sekadar Pamer Data

“Perusahaan dan investor silakan beroperasi, tapi jangan sampai mengabaikan aturan keselamatan kerja. Jiwa manusia tidak boleh dikorbankan demi efisiensi atau kelalaian teknis,” tambah Herry.

Hingga kini, kepolisian masih menyelidiki penyebab pasti kebakaran. Investigasi menyasar aspek teknis, tanggung jawab struktural, serta kepatuhan perusahaan terhadap standar keselamatan internasional.

LIRA Batam meminta hasil investigasi dipublikasikan secara transparan dan akuntabel agar publik mendapat kepastian hukum, serta sebagai efek jera bagi industri maritim lainnya.