Gudangberita.co.id, Batam – Seorang oknum anggota Polri berinisial GP (49) kini tengah diperiksa Subdit II Ditreskrimum Polda Kepulauan Riau dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp280 juta.
Tersangka diduga menjanjikan kelulusan seleksi Bintara Polri 2024 kepada anak seorang warga Batam, namun hasil yang dijanjikan tidak pernah terealisasi.
Korban bernama Brijen Royjen Siburian (45), warga Sagulung, mengaku tertipu setelah menyerahkan uang secara bertahap kepada GP dengan iming-iming anaknya, Marriot Syahputra, akan diluluskan sebagai anggota Polri.
Kasus ini bermula saat korban diperkenalkan kepada tersangka GP oleh pemilik warung kopi di kawasan Barelang, bernama Indo Tambun. Dalam pertemuan itu, GP mengaku memiliki jalur khusus untuk meluluskan peserta seleksi dengan syarat memberikan sejumlah uang. Korban pun percaya dan menyerahkan uang baik secara transfer maupun tunai, mulai 27 November 2023 hingga 17 Mei 2024.
Namun, setelah uang diserahkan dalam beberapa tahap, kelulusan yang dijanjikan tak kunjung terjadi. Bahkan sejak September 2024, tersangka tidak bisa lagi dihubungi, sehingga korban memutuskan melapor ke pihak kepolisian.
Polisi Amankan Bukti, Ada Korban Lain













