Penyidik Ditreskrimum Polda Kepri telah mengamankan barang bukti, antara lain:
- Satu unit ponsel milik tersangka
- Bundel rekening koran bank BRI dan BNI
- Nomor ujian atas nama Marriot Syahputra
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa GP juga sempat menerima uang dari tiga korban lainnya. Namun, uang dari ketiga korban tersebut telah dikembalikan.
Polda Kepri Tegaskan Tidak Ada Toleransi
Kapolda Kepri Irjen. Pol. Asep Safrudin, melalui Kabidhumas Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, menegaskan bahwa institusi Polri tidak akan mentolerir anggota yang menyalahgunakan jabatan.
“Kami akan menindak tegas setiap pelanggaran anggota. Tidak ada ruang bagi oknum yang mencoreng nama baik institusi. Yang berprestasi kami beri penghargaan, tapi pelanggar akan kami hukum,” tegas Kombes Pandra, Rabu (11/6/2025).
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur dengan tawaran kelulusan dari pihak mana pun.
“Proses rekrutmen Polri dilakukan secara transparan, objektif, dan tanpa dipungut biaya. Bila ada yang menawarkan bantuan kelulusan dengan imbalan uang, segera laporkan ke kami,” tegasnya.
Terancam 4 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, GP dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara. Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dalam kasus serupa.













