Gudangberita.co.id, Natuna – Pemerintah Kabupaten Natuna akan segera menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) khusus untuk mengatur pemanfaatan lahan oleh perusahaan tambang dan perkebunan. Langkah ini diambil sebagai bentuk perlindungan terhadap hak-hak masyarakat di tengah derasnya arus investasi, terutama di sektor silika dan kelapa sawit.
Bupati Natuna, Cen Sui Lan, menegaskan bahwa regulasi ini penting agar masyarakat tidak menjadi korban ketimpangan ekonomi dan kehilangan hak atas tanah mereka sendiri.
“Saya mengimbau masyarakat agar tidak tergiur menjual lahannya atau menyewakan dengan harga murah kepada perusahaan, terutama untuk jangka panjang,” tegas Cen saat ditemui di Ranai, Jumat (6/6).
Cen menyoroti tren investasi di wilayah Natuna yang terus meningkat. Namun, tanpa aturan yang jelas, hal ini justru bisa menjerumuskan warga menjadi penonton di tanah kelahirannya sendiri.
“Jangan sampai kita jadi tamu di tanah sendiri. Contohnya seperti di Bali, masyarakat tempatan sudah terpinggirkan. Apalagi di Natuna nanti, luas pulau ini kecil,” ucapnya mengingatkan.
Salah satu contoh ketidakadilan yang terjadi, lanjut Cen, adalah ketika lahan warga disewa selama 10 tahun hanya dengan nilai kontrak sebesar Rp 1 juta.













