Gudangberita.co.id, Lingga – Pemerintah Kabupaten Lingga melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menerapkan pemungutan pajak hiburan dan parkir sebesar 10 persen dari aktivitas Pasar Malam Pandawa II yang digelar di kawasan Implasmen Dabo, Kecamatan Singkep. Kegiatan ini berlangsung sejak 1 Juni hingga 30 Juni 2025 dan menjadi salah satu upaya nyata untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Pajak tersebut diambil dari penjualan tiket permainan dan tarif parkir kendaraan, yang dianggap sebagai objek pajak hiburan dan retribusi jasa parkir.
“Pasar malam ini masuk dalam kategori objek pajak hiburan dan parkir. Pajak yang disetor ke kas daerah sebesar 10 persen dari total penjualan tiket permainan,” ujar Wahyudi Eka Putra, Kabid Pendataan dan Penetapan Bapenda Lingga, Rabu (4/6/2025).
Bukan dari Jumlah Pengunjung, Tapi Tiket yang Terjual
Wahyudi menegaskan bahwa sistem perhitungan pajak tidak berdasarkan jumlah pengunjung, melainkan jumlah tiket permainan yang benar-benar terjual. Pasalnya, banyak pengunjung datang sekadar berjalan-jalan atau menemani keluarga tanpa ikut bermain.
“Yang kami hitung adalah tiket permainan, bukan tiket masuk. Bahkan, di beberapa lokasi, tiket masuk digabungkan dengan biaya parkir, jadi hitungannya lebih kompleks,” tambahnya.













