Gudangberita.co.id, Batam – Tangis itu pecah di tengah ruang sidang. Dengan masker menutupi wajah dan jilbab biru tua membingkai kepedihan, Kompol Juwita tampak tak kuasa menahan guncangan batin saat mendengar suaminya, Kompol Satria Nanda, dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Batam, Senin siang (26/5/2025).
Mengenakan kemeja panjang berwarna pink yang kontras dengan suasana hati, Juwita terkulai di bangku sidang. Ia dipeluk erat oleh seorang rekan perempuan, sementara air mata mengalir deras dari balik masker. Suasana haru tak bisa dibendung.
“Berdasarkan pasal berlapis dalam UU Narkotika dan KUHP, Satria Nanda dituntut pidana mati,” ujar JPU Ali Naik, membacakan tuntutan di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Tiwik, didampingi hakim anggota Douglas Napitupulu dan Andi Bayu.
Tak hanya Juwita yang terpukul, Kompol Satria Nanda pun tampak kehilangan daya. Di hadapan publik, dua sejoli yang pernah menjadi garda terdepan di institusi Polri itu kini saling berpelukan dalam diam mencoba saling menguatkan di tengah puing-puing karier dan rumah tangga yang nyaris hancur.
Hadir menyaksikan langsung momen dramatis ini, Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Ketut Kasna Dedy, dan Wakapolresta Barelang, AKBP Fadly, turut menjadi saksi bisu runtuhnya dua sosok aparat yang sebelumnya berada dalam sistem penegakan hukum.












