BatamBatam Punya CeritaHukumZona Headline

Air Mata di Balik Tuntutan Mati: Kompol Juwita Terpuruk Saat Suami Dituntut Hukuman Mati di PN Batam

2056
×

Air Mata di Balik Tuntutan Mati: Kompol Juwita Terpuruk Saat Suami Dituntut Hukuman Mati di PN Batam

Share this article
Kompol Juwita tampak syok dengan tuntutan hukuman mati terhadap suaminya eks Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda. (Foto: ist)
banner 468x60

Pasal Berat, Tuntutan Mati

Jaksa menyampaikan bahwa Kompol Satria Nanda dikenakan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 64 KUHP tentang perbuatan berlanjut, hingga Pasal 140 ayat (2) UU Narkotika. Tindakannya disebut memenuhi unsur permufakatan jahat, penyalahgunaan wewenang, dan peredaran gelap narkoba oleh aparat negara.

BACA JUGA:  Ditembak Lebih dari 8 Kali, Ini Peran 3 Tersangka Bentrokan Maut di Trans Barelang

Ancaman hukumannya tidak main-main: pidana mati, penjara seumur hidup, hingga denda maksimal Rp10 miliar.

Selain Satria Nanda, terdapat 11 terdakwa lainnya dalam kasus ini, termasuk 9 eks anggota Satresnarkoba Polresta Barelang yang juga menjalani proses hukum. Di antaranya adalah Shigit Sarwo Edhi, Ma’ruf Rambe, Rahmadi, Fadillah, Wan Rahmat Kurniawan, Alex Chandra, Jaka Surya, Junaidi, dan Aryanto.

BACA JUGA:  Sidak Lapas Perempuan Batam, Ombudsman Kepri Bongkar Dugaan Pungli Sipir dan Overkapasitas Parah

Kasus ini mengguncang publik karena membuka sisi kelam di balik seragam penegak hukum. Di ruang sidang, tak ada lagi pangkat, tak ada lagi jabatan. Yang tersisa hanya pertarungan antara harapan dan kenyataan hukum yang harus ditegakkan.

Sidang berlanjut dengan penjagaan ketat, dan sorotan media terus tertuju pada langkah hukum selanjutnya.

BACA JUGA:  Nasib 19 Wanita dan 95 Pria yang Terjaring Operasi Subuh Narkoba di Sei Beduk Batam