Gudangberita.co.id, Batam – Proyek ambisius Rempang Eco-City kembali memantik kontroversi. Jumat (2/5/2025) pagi, warga Kampung Tanjung Banon, Kelurahan Sembulang, dikejutkan dengan penggusuran kebun kelapa seluas 8.737 meter persegi yang dilakukan tanpa pemberitahuan sebelumnya. Kebun milik seorang warga bernama Naga itu rata dengan tanah, menyisakan tanda tanya dan amarah.
Ironisnya, lahan ini sebelumnya masuk dalam rencana penertiban pada 17 April 2025 namun urung dilakukan. Tak hanya kebun, rumah di atas lahan seluas 503 meter persegi milik warga lain juga masuk daftar penertiban berikutnya. Namun, apa yang terjadi Jumat pagi itu memantik reaksi keras dari masyarakat.
Aliansi Masyarakat Rempang Galang Bersatu (AMAR-GB) mengecam keras tindakan yang mereka nilai sebagai penggusuran paksa secara sembunyi-sembunyi. “Ini bentuk pengingkaran janji pemerintah yang sebelumnya menyatakan tidak akan melakukan penggusuran paksa,” ujar juru bicara AMAR-GB dalam keterangan tertulis.
AMAR-GB menuntut tiga hal utama: penghentian penggusuran paksa, penindakan terhadap aparat yang melaksanakan penggusuran tanpa transparansi, serta jaminan keamanan dan ketenangan bagi masyarakat Rempang yang kini diliputi ketakutan.













