BintanHukumZona Headline

Jejak Korupsi Wisata Mangrove Bintan: Modus dan Fakta-Fakta Mencengangkan

1569
×

Jejak Korupsi Wisata Mangrove Bintan: Modus dan Fakta-Fakta Mencengangkan

Share this article

Kejari Bintan Tetapkan 7 Tersangka, Kerugian Negara Capai Rp1 Miliar

Kejari Bintan menggelar Konferensi Pers kasus korupsi wisata mangrove. (Foto: ist)
banner 468x60

Gudangberita.co.id, Bintan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan resmi menetapkan tujuh tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana wisata Mangrove Sungai Sebong.

Kasus ini telah diselidiki sejak 2 September 2024 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-02/L.10.15/Fd.2/09/2024 dan PRINT-02.a/L.10.15/Fd.2/10/2024.

Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejari Bintan, Samsul A. Sahubauwa, S.H., tujuh tersangka yang ditetapkan adalah:

BACA JUGA:  Tak Ada Lagi Data "Siluman", Bupati Natuna Perintahkan Kades Verifikasi Ulang Warga

HS – Camat Teluk Sebong (2017-2018)

SHU – Camat Teluk Sebong (2018-2023)

J.A – Camat Teluk Sebong (2023 – Sekarang)

MZ – Kepala Desa Sebong Lagoi (2021 – Sekarang)

HJ – Pj. Kepala Desa Sebong Lagoi (2017-2018)

LA – Kepala Desa Sebong Pereh (2016-2022)

KH – Lurah Kota Baru (2017-2023)

BACA JUGA:  Skandal Emas Rp4 Miliar dan Ujian Keamanan di Beranda Depan NKRI

Dalam periode 2017-2024, para tersangka diduga menerima dana kontribusi dari operator wisata Mangrove Tour Sungai Sebong tanpa dasar hukum yang sah.

“Dana yang dikumpulkan melalui Koperasi Wira Artha, Komite Pengawas Wisata Mangrove, dan PT BRC tidak masuk ke dalam kas resmi kecamatan, desa, atau kelurahan, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi. Akibatnya, negara mengalami kerugian sekitar Rp1 miliar,” paparnya dalam keterangan, Kamis (27/2/2025).

BACA JUGA:  Efek Perang Iran-AS: Li Claudia Chandra Pimpin Rapat Darurat Amankan Pasokan BBM Batam

Kejari Bintan telah memeriksa 62 saksi, dua ahli, serta menyita 440 bundel dokumen sebagai barang bukti sesuai Surat Tap Sita Nomor: 9/Pen Pid. Sus-TPK-SITA/2025/PN/PN.tpg.