Gudangberita.co.id, Bintan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan resmi menetapkan tujuh tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana wisata Mangrove Sungai Sebong.
Kasus ini telah diselidiki sejak 2 September 2024 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-02/L.10.15/Fd.2/09/2024 dan PRINT-02.a/L.10.15/Fd.2/10/2024.
Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejari Bintan, Samsul A. Sahubauwa, S.H., tujuh tersangka yang ditetapkan adalah:
HS – Camat Teluk Sebong (2017-2018)
SHU – Camat Teluk Sebong (2018-2023)
J.A – Camat Teluk Sebong (2023 – Sekarang)
MZ – Kepala Desa Sebong Lagoi (2021 – Sekarang)
HJ – Pj. Kepala Desa Sebong Lagoi (2017-2018)
LA – Kepala Desa Sebong Pereh (2016-2022)
KH – Lurah Kota Baru (2017-2023)
Dalam periode 2017-2024, para tersangka diduga menerima dana kontribusi dari operator wisata Mangrove Tour Sungai Sebong tanpa dasar hukum yang sah.
“Dana yang dikumpulkan melalui Koperasi Wira Artha, Komite Pengawas Wisata Mangrove, dan PT BRC tidak masuk ke dalam kas resmi kecamatan, desa, atau kelurahan, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi. Akibatnya, negara mengalami kerugian sekitar Rp1 miliar,” paparnya dalam keterangan, Kamis (27/2/2025).
Kejari Bintan telah memeriksa 62 saksi, dua ahli, serta menyita 440 bundel dokumen sebagai barang bukti sesuai Surat Tap Sita Nomor: 9/Pen Pid. Sus-TPK-SITA/2025/PN/PN.tpg.













