BatamKepriZona Headline

Ombudsman Kepri Bongkar Fakta di Balik Layanan Autogate Imigrasi Batam

667
×

Ombudsman Kepri Bongkar Fakta di Balik Layanan Autogate Imigrasi Batam

Share this article
Ombudsman Kepri meninjau layanan autogate imigrasi di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre. (Foto. Ist)
banner 468x60

Gudangberita.co.id, Batam –  Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau (Kepri) melakukan peninjauan terhadap layanan autogate imigrasi yang belum lama ini diresmikan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam Centre di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre. Peninjauan ini bertujuan memastikan fasilitas tersebut berfungsi optimal dan memberikan kemudahan bagi pengguna.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Dr. Lagat Siadari, menyampaikan bahwa pihaknya turun langsung ke lapangan guna mengevaluasi efektivitas penggunaan autogate.

BACA JUGA:  Pimpinan DPRD Kota Batam Hadiri Silaturahmi Kebangsaan dan Peringatan Nuzulul Qur’an di Mapolresta Barelang

“Kami ingin memastikan fasilitas autogate ini benar-benar berfungsi dengan baik dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar Lagat saat ditemui di Kantor Perwakilan Ombudsman Kepri pada Rabu (26/2/2025).

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Hajar Aswad, beserta rombongan. Berdasarkan pengamatan, terdapat lima fasilitas autogate di pintu keberangkatan dan lima di pintu kedatangan. Proses pemeriksaan dengan autogate rata-rata memakan waktu 15-20 detik per orang, sementara layanan manual tetap tersedia bagi pengguna yang membutuhkannya.

BACA JUGA:  Pasar Swasta di Batam Jadi Prioritas: Li Claudia Chandra Kerahkan Drone untuk Tata Sampah

Dalam kesempatan itu, Hajar Aswad memperkenalkan sistem Face Recognition Camera, yang mampu mendeteksi pergerakan individu serta mengonfirmasi data perlintasan. Sistem ini dapat mengidentifikasi Warga Negara Asing (WNA) maupun Warga Negara Indonesia (WNI) yang masuk dalam daftar pencegahan dan penangkapan di Direktorat Jenderal Imigrasi, International Police Organization (IPO), maupun The International Criminal Police Organization (INTERPOL).