BatamZona Headline

Relokasi Paksa atau Pelanggaran HAM Berat? Dosen Hukum Angkat Bicara Soal Tragedi Rempang

616
×

Relokasi Paksa atau Pelanggaran HAM Berat? Dosen Hukum Angkat Bicara Soal Tragedi Rempang

Share this article
Relokasi paksa. (Foto: Ilustrasi/Gudangberita)
banner 468x60

Gudangberita.co.id, Batam – Dosen Fakultas Hukum Universitas Riau, Zainul Akmal, kembali menyoroti insiden kekerasan dan intimidasi yang dialami oleh Masyarakat Hukum Adat (MHA) di Rempang.

Ia mengungkapkan bahwa dugaan pembiaran oleh Aparat Penegak Hukum (APH) terhadap tindakan kekerasan oleh petugas PT MEG masih terjadi hingga Rabu, 18 Desember 2024.

“Tragedi ini mengulang luka lama. September 2023, kekerasan serupa juga terjadi ketika aparat gabungan memaksa memasang patok di atas tanah MHA untuk proyek strategis nasional (PSN) Rempang Eco City,” ujar Zainul dalam keterangan tertulis.

BACA JUGA:  Tragedi Ibu dan Anak di Batu Ampar: Niat Antar Kerja Berujung Kepergian Abadi Ibu Ijah dan Vita

Kekerasan yang Melibatkan Anak-Anak

Zainul menyoroti penggunaan gas air mata yang merembet hingga sekolah dasar, menyebabkan trauma bagi anak-anak. Tidak hanya itu, ada juga upaya pengosongan fasilitas publik seperti puskesmas, yang semakin memperburuk situasi di Pulau Rempang.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Riau, Zainul Akmal. (Foto: ist)

“Pemaksaan relokasi terhadap MHA ini mengakibatkan luka mendalam, baik secara fisik maupun mental,” jelasnya.

BACA JUGA:  Misteri Identitas 'Fitri alias Diana', Istri Keenam yang Tewas di Setajam Tanpa Selembar KTP

Dugaan Pelanggaran HAM Berat

Merujuk pada UUD 1945 Pasal 28I ayat (4), Zainul menegaskan bahwa perlindungan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara.

Ia menuding bahwa kekerasan yang dilakukan atau dibiarkan oleh APH merupakan pelanggaran HAM, termasuk pelanggaran berat yang diatur dalam UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.