KepriNatunaZona Headline

Polemik Pajak Pasir Kuarsa di Kepri: Beban Pengusaha atau Demi PAD?

527
×

Polemik Pajak Pasir Kuarsa di Kepri: Beban Pengusaha atau Demi PAD?

Share this article
Tambang pasir kuarsa di Kabupaten Natuna. (ist)
banner 468x60

Gudangberita.co.id, Natuna – Kenaikan pajak dan harga patokan pasir kuarsa di Kepulauan Riau memicu perdebatan sengit antara Himpunan Penambang Pasir Kuarsa Indonesia (HIPKI) dan DPRD Provinsi Kepri.

HIPKI meminta revisi kebijakan yang mereka nilai membebani pengusaha, sementara DPRD menegaskan bahwa aturan tersebut sudah sesuai kajian dan demi kepentingan daerah.

HIPKI: Kenaikan Pajak Tak Tepat di Tengah Penurunan Harga Pasar

BACA JUGA:  Cegah Kebijakan "Asal Bapak Senang", Pemkab Natuna Perkuat Akurasi Data hingga Tingkat Desa

Ketua Umum HIPKI, Ady Indra Pawennari, menyatakan keberatan atas tarif pajak galian C sebesar 14% serta harga patokan pasir kuarsa Rp250.000 per ton yang diatur dalam Perda dan Keputusan Gubernur Kepri.

Menurutnya, kebijakan ini tidak realistis mengingat harga pasir kuarsa di pasar internasional anjlok hingga 40%.

Ketua Umum HIPKI, Ady Indra Pawennari

“Di tengah kondisi pasar global yang lesu, menaikkan pajak justru memperparah situasi industri tambang. Kami meminta revisi hingga harga stabil kembali,” ujar Ady, Selasa (17/12/2024).

BACA JUGA:  Warga Batam Wajib Tahu: Kini Ada 'Quality Assurance' Biar Aspirasi Kalian Gak Dicuekin

Ady juga menyoroti total beban pajak yang mencapai 17,5% per ton akibat kombinasi pajak daerah dan provinsi. Ia menilai lonjakan pajak hingga 75% ini dapat mengurangi daya saing pengusaha, sekaligus menghambat investasi di sektor tambang.

“Seharusnya pemerintah memberikan insentif di tengah situasi sulit ini, bukan menambah beban yang bisa merugikan semua pihak,” tegasnya.