Gudangberita.co.id, Batam – Dugaan pelecehan verbal yang dilaporkan calon Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra terhadap Hardi Hood tidak ditindaklanjuti oleh Bawaslu Batam.
Hasil penelitian Bawaslu Batam laporan tersebut dihentikan karena tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilu
“Tidak memenuhi unsur dalam pasal pemilihan,” kata Komisioner Bawaslu Batam, Zainal Abidin, Jumat (4/10/2024) via detikom.
Zainal menjelaskan, alasan penghentian laporan tersebut adalah karena peristiwa tersebut terjadi sebelum masa kampanye, sesuai dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016.
Laporan terkait dugaan pelecehan verbal atau penghinaan tersebut dinilai tidak relevan karena kejadian berlangsung pada tanggal 24 September 2024, sementara masa kampanye baru dimulai pada 25 September 2024.
“Karena laporan tersebut terkait Pasal 69 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, yang melarang penghinaan terhadap calon lain dalam masa kampanye. Saat kejadian, itu bukan kegiatan kampanye, melainkan sebelum masa kampanye,” jelasnya.
Zainal menerangkan acara yang dihadiri oleh dua pasangan calon Wali Kota Batam itu merupakan kegiatan deklarasi pemilu damai, yang dihadiri oleh seluruh jajaran Forkopimda Batam.
“Kegiatan tersebut merupakan kegiatan deklarasi pemilu damai yang dihadiri seluruh Forkompinda. Kita hentikan, tidak memenuhi unsur,” ujarnya.













