Gudangberita.co.id, Batam – Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau (Kepri) menyanyangkan Badan Pendapatan daerah (Bapenda) Kota Batam tidak bertindak tegas dalam melakukan penerbitan reklame non billboard yang melanggar di jalan-jalan yang ada di Kota Batam.
Berdasarkan surat yang dikirim Bapenda kepada Ombudsman Kepri, pihaknya menyatakan telah menindaklanjuti saran Ombudsman Kepri yang disampaikan bulan Juli lalu yakni melakukan penertiban.
Namun, setelah dilakukan pemantauan kembali, masih banyak ditemukan reklame non billboard yang melanggar aturan di hampir seluruh jalan utama di Batam.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Dr Lagat Siadari mengatakan, dari hasil pantauan pihaknya, reklame yang tak sesuai aturan itu didominasi oleh Alat Peraga Kampanye (APK), padahal saat ini masa kampanye belum dimulai.
“Saat kami lakukan pemantauan pada beberapa waktu lalu, masih banyak bersebaran reklame non billboard jenis spanduk, umbul-umbul dan banner yang dipasang semrawut dan melanggar aturan. Hal ini tentunya dapat merusak taman median jalan dan estetika kota Batam,” ungkapnya, Kamis (19/9/2024).
Pemasangan reklame non billboard pada median jalan, pinggir jalan secara sembarangan, diikat antar pohon, antar tiang listrik dan lokasi lainnya ini merupakan pelanggaran dan bertentangan dengan peraturan daerah Kota Batam,













