BatamZona Headline

Belum Masuk Kampanye Tapi Sudah Banyak APK yang Melanggar, Ombudsman Sebut Bapenda Batam Tak Tegas!

117
×

Belum Masuk Kampanye Tapi Sudah Banyak APK yang Melanggar, Ombudsman Sebut Bapenda Batam Tak Tegas!

Share this article
Ombudsman melaporkan banyak reklame non billboard yang melanggar aturan. (Foto: Ombudsman Kepri)
banner 468x60

Gudangberita.co.id, Batam – Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau (Kepri) menyanyangkan Badan Pendapatan daerah (Bapenda) Kota Batam tidak bertindak tegas dalam melakukan penerbitan reklame non billboard yang melanggar di jalan-jalan yang ada di Kota Batam.

Berdasarkan surat yang dikirim Bapenda kepada Ombudsman Kepri, pihaknya menyatakan telah menindaklanjuti saran Ombudsman Kepri yang disampaikan bulan Juli lalu yakni melakukan penertiban.

BACA JUGA:  Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Korupsi Nikel, Baru 6 Hari Dilantik Prabowo

Namun, setelah dilakukan pemantauan kembali, masih banyak ditemukan reklame non billboard yang melanggar aturan di hampir seluruh jalan utama di Batam.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Dr Lagat Siadari mengatakan, dari hasil pantauan pihaknya, reklame yang tak sesuai aturan itu didominasi oleh Alat Peraga Kampanye (APK), padahal saat ini masa kampanye belum dimulai.

BACA JUGA:  Janji Diana yang Tak Pernah Terwujud: Ingin Temui Buah Hati di Tanjung Bungsu Usai Lebaran

“Saat kami lakukan pemantauan pada beberapa waktu lalu, masih banyak bersebaran reklame non billboard jenis spanduk, umbul-umbul dan banner yang dipasang semrawut dan melanggar aturan. Hal ini tentunya dapat merusak taman median jalan dan estetika kota Batam,” ungkapnya, Kamis (19/9/2024).

Pemasangan reklame non billboard pada median jalan, pinggir jalan secara sembarangan, diikat antar pohon, antar tiang listrik dan lokasi lainnya ini merupakan pelanggaran dan bertentangan dengan peraturan daerah Kota Batam,