diantaranya Perda Nomor 15 tahun 2001, Perda Nomor 6 Tahun 2007, Perda Nomor 16 Tahun 2007 dan Perda Nomor 1 Tahun 2024 dan Peraturan Walikota Batam Nomor 63 Tahun 2023.
Terkait hal tersebut Ombudsman Kepri kembali mengingatkan Bapenda melalui surat yang dikirimkan pada minggu lalu agar tegas dan tidak ragu-ragu melakukan penertiban reklame yang melanggar ketentuan.
Di dalam surat tersebut Ombudsman Kepri pun melampirkan contoh gambar posisi-posisi reklame yang perlu dilakukan penertiban.
“Silahkan Bapenda bekerjasama dengan unit layanan lain untuk melakukan penertiban misalnya Satpol PP. Pastikan penyelenggara reklame non billboard telah memiliki ijin pasang dengan membayar pajak reklame dan awasi pemasangannya pada tempat yang benar.
Bongkar seluruh reklame yang tidak berijin dan yang ditempatkan tidak sesuai aturan, membahayakan pengguna jalan dan mengganggu estetika kota,” tegas Lagat.













