BatamHukumKriminalZona Headline

9 Fakta Kasus Perundungan Viral oleh Remaja Perempuan di Batam

1073
×

9 Fakta Kasus Perundungan Viral oleh Remaja Perempuan di Batam

Share this article
N (18), tersangka kasus perundungan (bullying) yang viral di Batam usai diamankan Polresta Barelang. (Foto: ist/Gudangberita)
banner 468x60

Gudangberita.co.id, Batam – Polisi mengamankan empat remaja wanita tersangka kasus perundungan (bullying) dan pengeroyokan yang viral di Batam. Tiga tersangka masih di bawah umur.

Berikut sejumlah faktanya:

  1. Ada empat tersangka, tiga masih di bawah umur

Dalam konfrensi pers di Mapolresta Barelang, Sabtu (2/3/2024) satu tersangka dihadirkan yakni N (18).

Sementara tiga tersangka lain berstatus di bawah umur RRS (14), M 15) dan AK (14) tidak diikutkan.

  1. Punya motif beragam
BACA JUGA:  Batam Jadi Markas Scam Trading Internasional: 210 WNA Ditangkap, Sasar Korban Hingga ke Eropa

Kapolresta Barelang, Kombes Nugroho Tri Nuryanto menuturkan Pelaku punya motif bermacam-macam melakukan perundungan itu.

Kejadian di Ruko Belakang Soto Medan Lucky Plaza, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, Rabu 28 Februari 2024. Korban yakni SR (17 tahun) dan RF (14 tahun).

Kejadian dilaporkan ke Polsek Lubuk Baja Jumat (1/3/2024). Unit Reskrim Lubuk Baja bersama Satreskrim Polresta Barelang melakukan penangkapan terhadap 4 orang pelaku perempuan dalam kurun waktu 4 jam.

BACA JUGA:  WFH ASN Natuna Berlaku Pekan Depan, Ini Daftar Instansi Pelayanan yang Tetap Wajib 'Ngantor'

Mereka diamankan di Bengkong, Lubuk Baja dan Nongsa sekira pukul 15.00 WIB. Perundungan itu terjadi Rabu (28/2/2024). Sementara kasus itu dilaporkan Jumat (1/3/2024).

  1. Kronologi penangkapan

Sebelumnya orangtua korban Kamis (29/2/2024) sekira pukul 18.00 WIB menerima kabar dari teman anaknya.

“Saat itu anaknya sudah berada di rumah neneknya. Mendengar hal itu pelapor langsung pergi ke rumah nenek korban, sesampainya di sana ia melihat ada beberapa luka dan bekas sulut rokok ditubuh korban,” kata Nugroho.