BatamHukumKriminalZona Headline

9 Fakta Kasus Perundungan Viral oleh Remaja Perempuan di Batam

1073
×

9 Fakta Kasus Perundungan Viral oleh Remaja Perempuan di Batam

Share this article
N (18), tersangka kasus perundungan (bullying) yang viral di Batam usai diamankan Polresta Barelang. (Foto: ist/Gudangberita)
banner 468x60
  1. Para pelaku putus sekolah

N (18) dan genknya akhirnya merundung dua korban tersebut. Para pelaku ternyata sudah putus sekolah

Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Batam, Deddy Suryadi mengungkapkan akan melakukan pendampingan kepada pelaku dan korban terkait psikis hingga psikososial.

“Kami fokus terhadap perlindungan psikis dan psikososial, agar mereka bisa menghadapi hidup ke depannya dengan baik,” ucapnya.

BACA JUGA:  Perang Spiritual di Jembatan Barelang: Ustaz Candra Ungkap Rahasia di Balik 'Bisikan Gaib' dan Rencana Ruqyah 6 Jembatan

Menurutnya korban dan pelaku sebagai anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).

“Ada hak-hak pendidikan yang harusnya bisa mereka dapatkan. Apalagi tersangka sudah putus sekolah. Kita akan follow up, jika masih ada keinginan sekolah atau mungkin program paket. Yang jelas kami lakukan bimbingan secara psikososial,” paparnya.

  1. Kondisi korban

Kapolresta Barelang, Kombes Nugroho Tri Nuryanto mengatakan kondisi korban sudah membaik.

BACA JUGA:  Puting Beliung Terjang Cipta Green Mansion Batam, Atap Rumah Terbang Tersangkut Kabel PLN

“Kondisi korban Alhamdulillah sudah membaik. Di rumahnya masing-masing. Ini sebagai pembelajaran kita semua lebih mengawasi anak-anak dalam pergaulan,” ucap Nugroho.

  1. Dikenakan UU Perlindungan Anak

Kapolresta Barelang, Kombes Nugroho Tri Nuryanto mengatakan pihaknya menjalankan proses hukum sesuai undang-undang.

“Pelaku dewasa kita kenakan hukum acara pidana dan KUHP atau peradilan pidana umum, sedangkan 3 orang pelaku anak di bawah umur. Kita berlakukan UU perlindungan anak atau anak berhadapan dengan hukum,” sebutnya