BatamHukumKriminalZona Headline

9 Fakta Kasus Perundungan Viral oleh Remaja Perempuan di Batam

1073
×

9 Fakta Kasus Perundungan Viral oleh Remaja Perempuan di Batam

Share this article
N (18), tersangka kasus perundungan (bullying) yang viral di Batam usai diamankan Polresta Barelang. (Foto: ist/Gudangberita)
banner 468x60

Pasal yang disangkakan yakni Pasal 80 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Ancaman hukuman penjara bisa 3 tahun 6 bulan dan/atau 170 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara selama 5 tahun 6 bulan.

BACA JUGA:  Hasil Autopsi Bripda NS Melibatkan Ahli RSCM, Polda Kepri Cari Bukti Ilmiah Kekerasan