- Tim Hukum TKD lapor polisi karena sudah izin ke Pemko Batam
Tim Hukum dan Advokasi TKD Prabowo-Gibran Kepri, Musrin menegaskan pihaknya menempuh jalur hukum.
Pemasangan spanduk Prabowo-Gibran di monumen Welcome To Batam itu telah memiliki izin. Izin itu dikeluarkan oleh Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Batam tertanggal 27 Desember 2023 dengan nomor B/2994/100.3.12/XII/2023
“Kami sudah melayangkan surat ke Pemkot Batam dan sudah mendapatkan izin. Jadi sebelum melakukan pemasangan spanduk kita sudah memiliki izin dari dinas Cipta Karya dan Tata Ruang,” ujarnya via detikom.
Pengaduan pun dilayangkan ke Polresta Barelang. “Kami baru selesai membuat pengaduan pencopotan spanduk Prabowo-Gibran. Yang diduga dilakukan oleh Ketua Bawaslu Kepri dan ketua Bawaslu Kota Batam,” kata Ketua Tim Hukum dan Advokasi TKD Prabowo-Gibran Kepri, Musrin, di Polresta Barelang, Senin (1/1/2024).
- Satpol PP tak berani copot
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kepulauan Riau (Kepri) menyebut spanduk Prabowo-Gibran di Welcome To Batam diturunkan karena tidak sesuai aturan. Proses penurunan itu dilakukan Bawaslu usai Satpol PP menolak melakukannya.
“Kami sebagai wasit pemilu sudah koordinasi dengan TKD dan tapi mereka saling lempar terkait spanduk tersebut. Kita sudah koordinasi dengan Satpol-PP untuk melakukan pencopotan tapi informasinya tidak berani. Koordinasi Polresta pengamanan cuma tidak mendapatkan informasi yang diharapkan. Kami tidak bisa biarkan terlalu lama karena Welcome To Batam itu ikon Batam dan tugas kami menertibkan ini,” kata ketua Bawaslu Kepri, Zuldhadril Putra, Senin (1/1/2024) .












