Bahtiar menambahkan bahwa poin-poin dalam pledoi (pembelaan) sebelumnya, yang sempat ditolak oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), akan kembali dipelajari. Pihaknya bersikeras bahwa Fandi hanyalah korban ketidaktahuan yang menjalankan tugas mesin tanpa mengetahui isi muatan sebenarnya.
Langkah hukum ini menjadi sorotan karena kasus Fandi bukan perkara narkoba biasa. Selain jumlah barang bukti yang fantastis, kasus ini telah sampai ke meja Komisi III DPR RI dan mendapatkan perhatian khusus dari pengacara Hotman Paris.
Bahkan, Komisi Yudisial (KY) hadir langsung di ruang sidang untuk memantau perilaku hakim. Abhan SH, MH, Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, menyebut kehadiran mereka merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Komisi III.
“Kedatangan KY disamping karena ini menjadi kasus publik, ada rekomendasi dari Komisi III. Sampai hari ini tidak ada laporan pelanggaran etik, namun kami akan analisa lebih lanjut,” ungkap Abhan.
Bagi keluarga, vonis 5 tahun adalah “kemenangan kecil” mengingat ancaman awalnya adalah hukuman mati. Nirwana sebelumnya berjuang habis-habisan menyuarakan bahwa anaknya ditipu oleh kapten kapal yang menyebut muatan kardus tersebut berisi uang dan emas.
Namun, di sisi lain, jika pihak Fandi mengajukan banding, ada risiko hukum yang harus dipertimbangkan. Jika banding ditolak atau justru memperkuat tuntutan JPU, posisi Fandi bisa kembali terancam. Sebaliknya, banding bisa menjadi jalan bagi Fandi untuk benar-benar bebas jika hakim di tingkat tinggi melihatnya murni sebagai korban penipuan sindikat.













