7. Ibu Tiri Terancam 5 Tahun Penjara, Komunitas Desak Ayah Kandung Ditangkap
Atas perbuatannya, VJ dijerat dengan Pasal 76 c jo Pasal 80 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 466 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Di sisi lain, Ketua Satgas KOMANDO Batam, Feryandi Tarigan, menyatakan kekecewaannya karena baru ibu tiri yang ditahan. Komunitas mendesak polisi segera menahan sang ayah kandung, RL, karena dinilai sengaja membiarkan penyiksaan terjadi, melakukan eksploitasi donasi palsu, serta diduga kerap ikut memukul korban saat sedang kesal. Saat ini, RL masih berstatus sebagai saksi terperiksa oleh penyidik kepolisian.











