Para pelaku disangkakan Pasal 363 ayat (1) huruf ke-4 dan ke-5 ” dengan Ancaman Hukuman penjara selama-lamanya 7 (tujuh) tahun. dan pertolongan jahat di sangkakan Pasal 480 ke-1 dengan Ancaman Hukuman penjara selama-lamanya 4 (empat) tahun.
6 Kawanan Curanmor Disikat Polsek Batu Ampar, Mayoritas Mantan Napi di Batam













