BatamKriminalZona Headline

6 Kawanan Curanmor Disikat Polsek Batu Ampar, Mayoritas Mantan Napi di Batam

478
×

6 Kawanan Curanmor Disikat Polsek Batu Ampar, Mayoritas Mantan Napi di Batam

Share this article
Polsek Batu Ampar menggulung komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) bersama para penadah.b Ada enam orang yang 'disikat' oleh polisi. (Foto: ist/GudangBerita)
banner 468x60

Para pelaku disangkakan Pasal 363 ayat (1) huruf ke-4 dan ke-5 ” dengan Ancaman Hukuman penjara selama-lamanya 7 (tujuh) tahun. dan pertolongan jahat di sangkakan Pasal 480 ke-1 dengan Ancaman Hukuman penjara selama-lamanya 4 (empat) tahun.

BACA JUGA:  Respon Pergantian Kepala BGN, Ketua IARMI Kepri Optimistis MBG Makin Optimal di Bawah Kepemimpinan Nanik Suryati Deyang