“Jika tidak ditindaklanjuti, reklame-reklame tersebut akan masuk dalam daftar penertiban paksa,” tegas Jefridin.
Menurut Jefridin, langkah tegas ini juga merupakan implementasi dari instruksi Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang disampaikan saat retret kepala daerah di Magelang. Presiden menekankan bahwa penataan kota adalah cerminan wajah negara.
Arahan tersebut menjadi pedoman Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam dalam memperkuat tata kelola kota, terutama dalam hal pemanfaatan ruang publik yang adil, tertib, dan teratur.
“Kita ingin Batam jadi percontohan nasional dalam penataan kota dan kerapian visual ruang publik,” kata Jefridin.













