BatamZona Headline

5 Saran Ombudsman Kepada Wali Kota Batam Perbaiki Pengelolaan Parkir

137
×

5 Saran Ombudsman Kepada Wali Kota Batam Perbaiki Pengelolaan Parkir

Share this article
Juru parkir. (ilustrasi)
banner 468x60

Gudangberita.co.id, Batam – Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau (Kepri) memberikan lima saran perbaikan kepada Pemerintah Kota Batam terkait pengelolaan parkir di Batam.

Saran tersebut disampaikan melalui surat bernomor B/0028/PC.01-05/I/2024, ditunjukkan kepada Walikota Batam.

“Per hari Kamis lalu, tepatnya 25 Januari 2024, kami secara resmi telah menyurati Walikota Batam terkait saran perbaikan pengelolaan parkir,” ucap Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Dr Lagat Siadari di Kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri pada Jumat (26/1/2024).

BACA JUGA:  Sidak Pelabuhan Batam, Ombudsman Kepri Soroti Tiket Digital hingga Celah Praktik Calo

Surat tersebut merupakan tindaklanjut pertemuan antara Ombudsman RI Perwakilan Kepri dengan Mantan Ketua Pansus DPRD Kota Batam, Kepala Dinas Perhubungan dan Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Batam pada Rabu lalu (24/1/2024) di Kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri.

“Dalam pertemuan kami minta penjelasan khususnya menyangkut penyesuaian kenaikan retribusi parkir yang menjadi polemik di tengah masyarakat. Kami telah mendengar penjelasan terkait proses penyusunan regulasi, tahap sosialisasi, hingga respon atas keluhan masyarakat. Kini kami bersurat menyampaikan saran atas hasil pertemuan Rabu lalu” jelas Lagat.

BACA JUGA:  Jaga Stabilitas Harga Jelang Lebaran, Pemko Batam Siapkan Operasi Pasar Murah Besar-Besaran

Disampaikan dalam surat tersebut, 5 saran perbaikan yaitu: