BatamHukumLinggaZona Headline

300 Liter Minyak Tanah Subsidi dari Lingga Malah Diselundupkan ke Batam

1227
×

300 Liter Minyak Tanah Subsidi dari Lingga Malah Diselundupkan ke Batam

Share this article
Polisi mencegat mobil pickup yang mengangkut minyak tanah subsidi dari Lingga secara ilegal ke Batam. (Foto: dok. Polda Kepri)
banner 468x60

Barang bukti yang berhasil diamankan oleh Ditpolairud Polda Kepri meliputi satu unit mobil pickup merk Suzuki Carry dengan nomor polisi BP 8421 BB, 300 liter minyak tanah bersubsidi dalam 200 botol ukuran 1,5 liter dan 1 lembar tiket penyeberangan Dabo-Telaga Punggur kendaraan golongan IV barang.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang,” terangnya.

BACA JUGA:  Dibuang Pacar ke Penjara, Janda di Batam Ratapi Nasib Anaknya yang Disabilitas