Terungkap dari Call Center 110
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Pademangan Iptu I Gede Gustiyana mengungkapkan korban sempat disekap di apartemen tersebut. Korban menghubungi ibunya saat pelaku lengah.
“Setelah ada timing waktu saat tersangka ini mengambil makanan di bawah, korban lalu menghubungi ibu kandung korban,” kata Gede.
Ibu korban yang mendengar kabar tersebut kemudian meminta tolong kepada majikannya. Sang majikan lalu menghubungi call center 110.
Mendapatkan aduan tersebut, polisi kemudian mendatangi apartemen pelaku. Polisi lalu menangkap pelaku dan mengamankan korban.
“Kemudian ibu kandung korban menyampaikan kepada majikan dan majikan memberikan informasi ke 110 dan kami langsung bergerak cepat mendobrak dan mengamankan pelaku pada saat itu,” tutur Gede.
Saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia juga kini telah ditahan di Polsek Pademangan.
Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan Pasal 6 huruf b dan/atau Pasal 6 huruf a UU RI No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto Pasal 285 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Diduga Ada Korban Lain
Polisi mengungkap tersangka kerap melakukan modus serupa untuk memperdaya para wanita. Polisi menduga ada korban selain korban T ini.













