“Setelah kami cek di HP pelaku, tersebut ternyata pelaku tidak hanya melakukan rayuan-rayuan ataupun ajakan ajakan hanya kepada korban, Namun kita cek ada beberapa wanita pernah juga dilakukan hal tersebut,” kata Gustiyana di Polsek Pademangan, Jumat (13/10/2023).
Adapun modus yang dilakukan F adalah dengan mengajak bertemu korban. Saat malam hari, F juga mengajak korban ke apartemennya.
“Jadi menurut kami, pelaku ini dia memiliki salah satu memang modus-modus seperti ini, yaitu mengajak bertemu melalui aplikasi Muzz, kemudian mengajak mengobrol, makan sampai dengan melihat waktu sudah malam, ia mengajak mengobrol kembali di apartemen, saat itu dikunci apartemen tersebut. Kemudian terjadilah intimidasi secara verbal setelah itu dipaksa dilakukan kekerasan seksual tersebut,” sambungnya.













