Ia pun jadi tersangka dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) huruf b dan/atau Pasal 415 huruf b KUHP tentang Persetubuhan terhadap Anak dan/atau Pencabulan terhadap Anak.
Bahkan ancaman hukuman maksimal yang membayanginya adalah 12 tahun penjara.
“​Mengingat status tersangka dan korban yang masih di bawah umur, Polsek Sekupang akan melaksanakan proses hukum sesuai dengan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), termasuk mengupayakan proses Diversi sebelum berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan,” kata Ipda Riyanto.













