Batam Punya Cerita

Warga di Sekupang Grebek Pemuda Mesum, RF Sembunyi di Kamar Mandi Lupa Bawa Celana

81
×

Warga di Sekupang Grebek Pemuda Mesum, RF Sembunyi di Kamar Mandi Lupa Bawa Celana

Share this article
Ilustrasi
banner 468x60

Ia pun jadi tersangka dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) huruf b dan/atau Pasal 415 huruf b KUHP tentang Persetubuhan terhadap Anak dan/atau Pencabulan terhadap Anak.

Bahkan ancaman hukuman maksimal yang membayanginya adalah 12 tahun penjara.

“​Mengingat status tersangka dan korban yang masih di bawah umur, Polsek Sekupang akan melaksanakan proses hukum sesuai dengan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), termasuk mengupayakan proses Diversi sebelum berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan,” kata Ipda Riyanto.

BACA JUGA:  Gak Pakai Lama! Urus SKCK di Polsek Sekupang Batam Kini Hanya 15 Menit Selesai