BatamLayanan PublikZona Headline

Warga Batam Segera Bebas Urus KTP Tanpa Surat RT/RW, Pengesahan Perda Adminduk Maret Ini!

73
×

Warga Batam Segera Bebas Urus KTP Tanpa Surat RT/RW, Pengesahan Perda Adminduk Maret Ini!

Share this article
ktp
KTP. (ilustrasi)
banner 468x60

Selain penghapusan surat pengantar RT/RW, Perda Adminduk baru ini membawa angin segar lainnya bagi warga:

  • Hapus Denda Keterlambatan: Pendekatan edukatif akan menggantikan sanksi denda bagi warga yang terlambat melaporkan dokumen kependudukan.
  • Layanan Berbasis Teknologi: Digitalisasi layanan diperkuat untuk memastikan warga bisa mengurus dokumen dari mana saja tanpa antrean membludak.
  • Perlindungan Data Pribadi: Menjamin integritas data warga Batam di tengah pesatnya perkembangan kota digital.
  • Akurasi Bantuan Sosial: Data yang lebih akurat akan memastikan program bantuan pemerintah tepat sasaran kepada warga yang membutuhkan.
BACA JUGA:  Cegah Siswa Titipan, Ombudsman "Pelototi" PPDB Kemenag Batam

Dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Batam Haji Muhammad Kamaluddin, seluruh fraksi telah memberikan lampu hijau terhadap substansi Ranperda ini. Penundaan hingga Maret 2026 semata-mata dilakukan untuk sinkronisasi hukum dengan Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kepri.

“Proses fasilitasi sedang berjalan di tingkat Provinsi. Begitu selesai, laporan akhir Pansus akan langsung kita paripurnakan di bulan Maret. Ini adalah komitmen kami untuk memberikan pelayanan yang inklusif dan responsif bagi seluruh warga Batam,” tegas Kamaluddin.

BACA JUGA:  Sukses Gagalkan TPPO di Perbatasan, Lanal Tanjung Balai Karimun Raih Penghargaan BP3MI

Baca juga: Tradisi Balimau Kasai 2026: Ratusan Warga Kampar di Batam “Sucikan Diri” Jelang Ramadan 1447 H

Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, melalui perwakilannya juga menyatakan dukungan penuh. Menurutnya, administrasi kependudukan adalah fondasi utama pembangunan yang adil dan akuntabel di Kota Batam yang kini berpenduduk lebih dari 1,29 juta jiwa.