Gudangberita.co.id, Batam – Dalam upaya menjaga integritas dan transparansi pendidikan, Pemerintah Kota Batam mengeluarkan Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Langkah ini menegaskan komitmen Pemko Batam memberantas pungli dan praktik tidak sehat dalam penerimaan siswa di sekolah negeri.
Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menegaskan sikap tegas terhadap segala bentuk penyimpangan. Ia melarang keras pungutan liar dan menyoroti praktik perpisahan mewah yang kerap membebani orang tua murid.
“Saya tidak mau dengar ada pungli. Jangan ada yang coba-coba melebihi kuota rombongan belajar. Pendidikan harus bersih dan inklusif,” tegas Amsakar saat membuka Sosialisasi SPMB SDN dan SMPN, Rabu (4/6/2025).
Kuota Ketat, Bantuan untuk Warga Kurang Mampu
Surat edaran juga menetapkan batas maksimal siswa per rombongan belajar: 40 siswa untuk SD dan 45 siswa untuk SMP. Sekolah dilarang menambah kuota demi alasan apa pun.
Bagi siswa dari keluarga kurang mampu yang tak tertampung di sekolah negeri, Pemko Batam menyediakan jalur afirmasi melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Siswa SD mendapat subsidi pendidikan Rp300.000, sementara siswa SMP Rp400.000.













