Breaking NewsNatunaZona Headline

Waduh, Proyek BTS di Natuna Bikin Menkominfo Johnny Plate Jadi Tersangka

562
×

Waduh, Proyek BTS di Natuna Bikin Menkominfo Johnny Plate Jadi Tersangka

Share this article
Menkominfo Jhonny G Plate ditahan (Foto: MPI)
banner 468x60

Seperti diketahui sebelumnya, beberapa waktu lalu Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka penyelidikan terkait proyek pengadaan tower Base Transceiver Station (BTS) oleh Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo), yang berlangsung di masa pandemi Covid-19 sebagai upaya pemerataan akses internet.

“Kita melihat waktu lagi Covid itu kan semua anak sekolah kan online, sehingga di situ ada kucuran dana cukup besar. Nah, tapi kenyataanya banyak keluhan ditingkat yang kecil nggak bisa online, kita lagi cek itu,” tutur Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pi33dana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah beberapa waktu lalu dilansir GudangBerita dari Liputan6.

Sebelumnya, pembangunan 19 unit tower Base Transceiver Station (BTS) di Kabupaten Natuna Kepulauan Riau (Kepri) sejak tahun 2021 lalu, sedang mengalami kendala.

Proyek yang dilakukan oleh Badan Aksebiltas dan Komunikasi dan Informatika (BAKTI), sudah dirampungkan oleh sub-kontraktor, PT Semesta Energy Service (SES) hingga 80 persen pembangunan.

BACA JUGA:  Spanyol Mandul di Piala Dunia 2026, Media Malaysia Tawarkan 'Kursus Kilat' Cara Jebol Cape Verde

Namun, proyek penyediaan infrastruktur telekomunikasi yang tersebar di sejumlah titik di Natuna tersebut, diduga bermasalah dalam hal pembayaran ke pihak ketiganya. Hingga akhirnya, PT SES mengambil langkah tegas, dengan menyegel site-site tower tersebut.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kepri Hasan sebelumnya bahkan menyayangkan jika dalam proses pengerjaan pembangunan belasan tower BTS tersebut, terkendala dengan administrasinya.

“Kalau tidak terselesaikan, ini akan menghambat operasional jaringan internet yang akan digunakan,” ujarnya saat itu.

Menurutnya, program pembangunan 71 tower BTS Natuna dan 35 unit tower BTS di Anambas, yang di antaranya dilakukan oleh PT BAKTI, merupakan program dari pemerintah.

Bahkan, masa pelaksanaan dari tahun 2020 hingga 2022 tersebut, bukan kewenangan dari pemerintah daerah (pemda). Namun, pemda hanya membantu dalam pembebasan lahan saja.

BACA JUGA:  Nyawa Balita Bukan Uji Coba: Heboh Menu MBG Basi di Pering, Emak-Emak Natuna Trauma!

Hasan mengatakan, pembangunan tower BTS di Natuna sudah banyak yang rampung. Tapi, ada banyak titik – titik pembangunan yang tidak tepat dan tidak sesuai dengan kawasan pemerataan.

“Sehingga banyak unit-unit tower BTS yang sudah dibangun, dibongkar dan dipindahkan ke titik-titik yang bisa menjangkau semuanya,” kata Hasan.

Hasan menilai, penempatan unit tower BTS yang dibongkar tersebut, lebih melihat ke profit saja. Namun bukan ke pemerataan sinyal, yang sesuai program Presiden Joko Widodo. Yakni membangun wilayah Terdepan , Terpencil dan Tertinggal (3T), terlebih di Natuna Kepri.

Sementara itu, salah satu petinggi dari PT SES yang enggan menyebutkan namanya mengaku, progres pekerjaan tower BTS sudah mencapai 80 persen. Namun baru 35 persen anggaran yang sudah dibayarkan ke perusahannya, yang tak sesuai dengan perjanjian kontrak kerja di awal.

BACA JUGA:  Ngeri! Niat Ajak Anak Main di Taman Dabo, Warga Malah Temukan Kabel Listrik 'Maut'

Dia mengatakan, pekerjaan tersebut dilaksanakan berdasarkan prinsip kontrak berjenjang. Awalnya, BAKTI melepas kontrak ke PT. FH. Lalu PT. FH membuat kontrak kembali dengan PT. PKT, yang dilanjutkan kontraknya dengan PT SES sebagai yang mengerjakan pembangunan tower BTS tersebut.

“Mekanisme kontrak seperti ini diperbolehkan oleh negara. Cuma, poin kami adalah minta kejelasan terkait pembayaran progres pekerjaan yang sudah kami laksanakan ini,” ujarnya.

“Kepastian bayarnya belum ada sama sekali. Tapi katanya, akan segera diserahterimakan PT FH ke BAKTI. Itu yang kami sayangkan, kami akan menuntut pembayaran dan menanyakan, bagaimana pengawasan Kominfo bersama BAKTI,” ungkapnya.

Selanjutnya: Kejagung: Kasus Korupsi BAKTI Kominfo Bukan Pidana Biasa…