“Penyitaan itu dilakukan karena mereka tak memiliki tak memiliki izin pemeliharaan hewan dilindungi. Aktivitas mereka dari dulu kita monitor,” ujarnya.
Desty menyebut bahwa hutan wisata mata kucing bukan masuk kategori mini zoo seperti narasi video viral. Hal itu karena lokasi tersebut tidak memiliki izin untuk mendirikan mini zoo.
“Itu (Hutan Mata Kucing) bukan mini zoo seperti yang disebut dalam video viral. Karena kalau mini zoo harus ada izin dari Kementerian Lingkungan Hidup,” ujarnya.
Terkait narasi dan video viral yang menyebutkan bahwa ada satwa yang mati hingga tak terurus di Hutan Wisata Mata Kucing diragukan BKSDA Batam. Karena dalam video tersebut hanya berisi video beberapa ekor anjing saja.
“Kalau di lihat video itu tidak ada yang mati. Hanya ada anjing yang terlihat dalam video. Video kurang jelas. Tapi akan dilakukan pengecekan lebih lanjut,” ujarnya.
Pengakuan pengelola Hutan Wisata Mata Kucing
Sementara itu, pengelola Hutan Wisata Mata Kucing, Nety Herawati mengatakan anjing-anjing yang ada itu bukan anjing peliharaan kawasannya.
Melainkan anjing liar yang dibawa orang dalam kondisi sakit. Kecintaan Nety akan hewan membuatnya tergerak untuk merawat anjing-anjing tersebut. Namun karena kondisinya banyak yang sudah parah ada yang mati.













